Air sungai di sepanjang Desa Pintubosi, Kecamatan
Laguboti, dan Desa Gasaribu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara,
berkualitas buruk bahkan beracun. Pencemaran ini, diduga dampak pengolahan
limbah pabrik tepung tapioka, PT Hutahaean. Ikan-ikan di sungai itu mati.
Demikian diungkapkan Forum Mahasiswa Teknik Kimia
Institut Teknologi Medan (ITM) asal Toba Samosir, pada Rabu (16/7/14) di Medan.
Mereka baru saja menyelesaikan pemeriksaan laboratorium kualitas air sungai di
daerah mereka.
Para mahasiswa ini berangkat ke Desa Pintubosi
dan Gasaribu awal Juli 2014, mengambil sampel air dan meneliti penyebab utama
berbagai jenis ikan mati tiba-tiba. Hasil pengujian memperlihatkan, ikan-ikan
mati karena kualitas air sungai sepanjang Desa Pintubosi dan desa Gasaribu,
buruk. PH air mengandung senyawa asam cukup tinggi.
Beni Anggiat Purba, tim dari forum mahasiswa ini
mengatakan, dari pemeriksaan laboratorium diketahui dalam cairan sampel air
sungai itu ditemukan senyawa kimia karbon, hidrogen dan oksigen cukup tinggi.
Bahkan, mengandung asam sianida (HCN), yang bersifat racun dengan kadar 51-97
mg perkg.
Kadar HCN tinggi, jarang ditemukan dalam air
sungai di desa yang masih alami ini. Dari ikan emas dan nila yang mati bagian
insang ditemukan lendir dan bahan padat cukup kental. Setelah ditelusuri,
selama dua tahun terakhir, aliran sungai tercemar pembuangan limbah cair pabrik
Hutahaean.
Dengan kadar HCN setinggi itu, mengindikasikan
perusahaan membuang limbah pengolahan tepung mengandung racun ke sungai. Dalam
pengolahan ubi kayu, limbah HCN boleh dibuang setelah pengolahan di bawah 50
mg/kg. Jika diatas ambang batas, tergolong racun.
“Ini sangat berbahaya apalagi masyarakat
menggunakan air sungai untuk minum, mencuci, dan mandi, dan lain-lain.”
Dia menyarankan, perusahaan melakukan fermentasi
sebanyak mungkin, untuk mengurangi kadar HCN yang sudah setengah beracun. Jika
fermentasi makin sering, makin banyak pula cairan HCN keluar. Setelah itu, baru
dapat membuang limbah cair ke alam, dengan catatan kadar harus di bawah 50
mg/kg.
Kasmin Simanjuntak, Bupati Toba Samosir,
ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah pernah membuat teguran tertulis kepada
perusahaan agar memperbaiki pembuangan limbah pabrik. Karena tidak ada tindak
lanjut, dia langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pengoperasian
sementara pabrik itu.
Dia menilai, perusahaan dianggap tidak
mengindahkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan peraturan lain. Izin
pengoperasian baru akan keluar, katanya, jika perusahaan memperbaiki
instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan baku mutu lingkungan sesuai
ketentuan.
“Ini berbahaya, limbah yang dibuang sudah
tercemar dan mengandung racun. Masyarakat saya selama ini menggunakan air
sungai itu loh. Bahayakan jika terus dibiarkan. Itu sebabnya kita
lakukan penghentian pengoperasian sementara,” kata Simanjuntak. Sang bupati
sendiri kini menjadi tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi di
kabupaten pemekaran itu. *** Sumber
:
http://www.mongabay.co.id/2014/07/20/sungai-tercemar-limbah-pabrik-ikan-ikan-pada-mati/
Belum ada komentar "Sungai Tercemar Limbah Pabrik, Ikan-ikan pada Mati"
Posting Komentar